Sabtu, 13 November 2010

prinsip-prinsip hukum islam dalam perbankan islam


BAB I
PENDAHULUHAN

A.     Latar Belakang Masalah
Sejarah panjang agama islam telah menghasilkan beberapa tren pemikiran di dunia islam modern, diantaranya adalah pemikiran Modernisme dan neo-Revivalisme. Kaum modernis berusaha untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip moral-spiritual syariah dan menyerukan upaya-upaya untuk memahami al-qur’an dan sunnah dalam perspektif prinsip-prinsip yang luas itu. Sementara kaum neo Revivalis, di lain pihak, memfokuskan pada aplikasi syariah seperti apa adanya, tanpa sedikit pun reinterpretasi mendasar terhadap semua teks-teks zhahirnya.
Tersebarnya bank-bank ala barat yang berbasis bunga di Negara-negara yang dikuasai muslim, mengundang para sarjana muslim untuk berdebat mengenai apakah bunga itu riba atau bukan. Kaum neo-revivalis bersikukuh bahwa bunga adalah riba, dan mereka sudah menuntut penghapusannya sejak 1930-an, sementara kaum modernis berpendapat bahwa tidak semua bentuk bunga adalah riba, hanya bunga yang dinilai tidak adil saja yang riba. Meskipun suara kaum neo-revivalis tidak cukup mendapatkan pengakuan dari para pemimpin politik sebelum 1960-an, suaranya memiliki pengaruh terhadap undang-undang sejumlah Negara muslim, yang menilai bunga sebagai riba. Meskipun begitu, tak satu pun pemerintah  muslim di zaman modern yang berusaha menghapuskan bunga sebelum 1970-an. Namun, situasinya berubah sejak 1970-an, disebabkan oleh dua factor: meningkatnya pengaruh neo-revivalisme dan kekayaan minyak Negara-negara teluk konservatif. Interpretasi kaum neo-revivalis yang menilai bunga sebagai riba diberi kekuatan oleh dukungan moral dan material para penguasa teluk dan beberapa orang kaya dari Negara-negara tersebut”. Jutaan dolar diinvestasikan dalam pendirian bank-bank islam timur tengah  dan wilayah lainnya. Bersamaan dengan itu, pemerintah islam Pakistan, Iran, dan Sudan mulai mengeliminir bunga dari sistem keuangan dan perbankan mereka. Bank-bank islam tumbuh pesat pada tahun 1970-an dan 1980-aan. Pada saat sekarang, bank-bank islam dalam berbagai bentuknya bermunculan di banyak Negara muslim maupun non-muslim. Deposito, dana-dana yang disalurkan, serta ekuitas para pemegang saham di bank-bank tersebut telah meningkat tajam.[1]
Melihat cukup pesatnya perkembangan perbankan Islam tersebut pada akhirnya mendorong penulis untuk menyusun makalah ini. Melalui makalah ini penulis hendak memaparkan mengenai prinsip-prinsip hukum islam dalam perbankan Islam, bagaimana sejarah perkembangannya, serta hambatan-hambatan dalam pengembangannya ke depan.
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara operasional sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
  1. Bagaimana prinsip-prinsip/nilai-nilai islam yang jadi landasan dalam undang-undang perbankan syariah ?
2.      Bagaimana  perbedaan antara bank islam dan bank konvensional ?
3.      Bagaimana perkembangan bank syariah di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Prinsip-prinsip hokum islam, dasar hukum, dan tujuan berdiri Perbankan Islam (Syariah)

1.      Deskripsi tentang Bank Syariah
      Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syaria, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya menurut syariat islam.[2] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.[3]
Secara umum pengertian Bank syariah (Islamic Bank) adalah Bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah islam.Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas bank islam selain istilah bank islam itu sendiri, yakni, Bank tanpa bunga (interst free bank), Bank tanpa Riba(Lariba Bank), Dan Bank syariah(Shari’a Bank).Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”.
Undang-Undang Perbankan Indonesia yakni UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998(selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI) yang berisi membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua yaitu bank yang melaksanakan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana telah disebutkan dalam butir13 pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk untuk penyimpanan dana dan pembiayaaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan berdasrkan prinsip penyertaan modal (Musharakah), prinsip jual beli dengan memperoleh keuntungan (Mushabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan antar barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa Iqtina).

2.Prinsip-prinsip islam pada landasan filosofi perbankan islam(syariah)
Ada tiga prinsip utama nilai – nilai Islam yang dijadikan landasan filosofi bagi perbankan syariah yaitu :

1)      Kejujuran, Honesty,( Ash Shidq)
Kejujuran merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam berbagai segi kehidupan termasuk dalam bermuamalah, kerjujuran menjadi bukti adanya komitmen akan pentingnya perkataan yang benar sehingga dapat di jadikan pegangan, hal mana akan memberikan mamfaat bagi para pihak yang melakukan akad ( perikatan ) dan juga bagi masyarakat dan lingkungangnya. Gemala dewi memberikan perkenaan sebagai berikut :“ jika kejujuran ini tidak di terapkan dalam perikatan, maka akan merusak legalitas perikatan itu sendiri “.[4]

2)      Kesetaraan, Faithful ( Al Musawah )
Adanya kesamaan untuk saling mempercayai yang di tuangkan dalam suatu akad menjadi factor penentu bagi kesuksesan masing – masing pihak yang terkait dengan hak dan kewajiban sehingga tidak saling merugikan keuntungan / kelebihan kepada yang lain, ada kesediaan membentuk sesama dan mau bekerja sama.Kesemuanya ini di landasi oleh nilai – nilai ketauhidan, Akadnya benar – benar dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab bukan hanya dalam kaitanya dengan sesame, akan tetapi juga tanggung jawab terhadap Allah S.W.T, dan akan mendapat balasanNYA. Tidak boleh ada upaya menzalimi orang lain.[5]


3)      Keadilan dan Kebenaran ( Justice and Equity, Al – Adialah )
Rasa keadilan dan sedapat mungkin menghindari perasaan tidak adil (Dzalim ), oleh karenanya harus ada saling ridha dari masing – masing pihak.Kita tidak di perkenankan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan jual beli sehingga ridha ( dalam hal ini jual beli ijarah menjadi salah satu produk primadona perbankan Syariah).
Nilai – nilai moral sebagaimana tertuai diatas selanjutnya dijalankan norma dan etika dalam berbisnis secara islam pada umumnya dan dalam perbankan syariah pada khususnya.[6]
Selanjutnya, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” adalah perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, sehingga pada akhir jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih dari jumlah pokok yang dipinjamkannya.

Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam. Diantara konsep-konsep tersebut adalah konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadiah, dan lain-lain.
1.      Mudharabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.                                                     
2.      Musyarakah adalah konsep yang diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.            
3.      Murabahah yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad di awal dan besarnya angsuran = harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah, 500 juta, margin bank / keuntungan bank 100 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan nasabah.                         
4.      Ijarah atau pure leasing adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kesempatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.Sebagai contoh adalah pembiayaan mobil, pelanggan akan memasuki kontrak pertama dan memberikan harga sewa mobil tersebut pada kadar sewa yang telah dipersetujui untuk suatu tempo tertentu. Pada akhir tempo pembayaran, kontrak kedua akan dikuatkuasakan bagi pelanggan untuk membeli kendaraan tersebut pada harga yang telah dipersetujui.                                                              
5.      Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.[7]

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
3.      Dasar hukum perbankan syariah
Secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Republik Indonesia.Pengakuan secara yuridis normatif tercatat dalam perundang-undangan di Indonesia, diantaranya, Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan, Undang No 10 Tahun 1998  tentang perubahan atas- UU –No 7 tahun 1992 tentang perbankan, UU- N-o. 3- tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 1999 tentang perubahan tentang bank indonesia, UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang peradialan Agama.Selain itu, pengakuan secara yuridis empiris dapat dilihat perbakan syariah tumbuh dan berkembang pada umumnya diseluruh ibukota provinsi dan kabupaten di Indonesia, bahkan beberapa bank konvensional dan lembaga lainnya membuka unit usaha syariah.Pengakuan yang dimaksud, memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha perbankan syariah, termasuk memberi kesempatan kepada bank konvensional(umum) untuk membuka cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.[8]   
Selain itu, pemerintah juga menjabarkan apakah yang dimaksud dengan Prinsip Syariah dalam pasal ini, yaitu terdapat dalam pasal 1 ayat 13 UU No.10 Tahun 1998: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

4.      Tujuan berdiri
Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan syariah  ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Fungsi lain Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.



B.     Perbedaan antara bank syariah dan konvensional
Parameter
Bank Syariah
Bank Konvensional
Landasan hukum
UU Perbankan dan Landasan Syariah (hukum islam)
UU Perbankan
Return
Bagi hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee
Bunga, komisi/fee
Hubungan dengan nasabah
Kemitraan, Investor-investor, investor-pengusaha
Debitur-kreditur
Fungsi dan kegiatan Bank
Intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan
Intermediasi, jasa keuangan
Prinsip dasar operasi
Anti riba dan anti maysir
Tidak anti riba dan maysir
Prioritas pelayanan
1.      Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam)
2.      Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
3.      Bagi hasil, jual beli, sewa
1.      Bebas nilai (prinsip materialis)
2.      Uang sebagai komoditi
3.      Bunga

Orientasi
Kepentingan publik
Kepentingan pribadi
Bentuk usaha
Tujuan social-ekonomi Islam, keuntungan
Keuntungan
Evaluasi nasabah
Bank komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi purpose
Bank komersial
Hubungan nasabah
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
Suber likuiditas jangka pendek
Erat sebagai mitra usaha
Terbatas debitur-kreditur
Pinjaman yang diberikan
Terbatas
Pasar uang, bank sentral
Prinsip usaha
Komersial dan nonkomersial, berorentasi laba dan nirlaba
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
Pengelolaan dana
Pasiva ke Aktiva
Aktiva ke Pasiva
Lembaga penyelesaian sengketa
Pengadilan, arbitrase
Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional
Risiko Investasi
1.      Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
2.      Tidak mungkin terjadi negative spread
1.      Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
2.      Kemungkinan terjadi negative spread
Monitoring pembiayaan/Kredit
Memungkinkan bank ikut dalam manajemen nasabah
Terbatas pada administrasi
Struktur Organisasi Pengawas
Dewan komisaris, Dewan Pengwas Syariah, Dewan Syaraiah Nasional
Dewan komisaris
Criteria pembiayaan
Bankable, Halal
Bankable, Halal atau haram
Sumber: Veitzal Rifai,

Perbedaan ini meliputi aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
Ø      Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:
1.      Rukun : Penjual, Pembeli, Barang, Harga, Akad/ Ijab Kabul.
2.      Syarat : misalnya, barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
Ø      Lembaga Penyelesai Sengketa
Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak dapat  tidak menyelesaikannya di peradilan, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. (Badan Arbitrase Nasional : Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia)
Ø      Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.

Ø      Bisnis dan Usaha yang dibiayai
Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut:
1.      Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2.      Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat?
3.      Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila?
4.      Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?
5.      Apakah usaha itu berkaitan dengan industry senjata yang illegal atau  berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal?
6.      Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun  tidak langsung?
Ø      Linkungan kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Antara lain dalam hal etika (amanah dan shiddiq), cara berpakaian dan tingkah laku, akhlakul karimah dalam menghadapi nasabah maupun rekan kerjanya, skilfull dan professional, mampu mengerjakan tugas team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi,  selain itu pula dalam hal reward and punishment diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.

C.     Sejarah lahir dan berkembangnya bank syariah di berbagai Negara
Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Syariah mula-mula banyak menimbulkan keraguan.Hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa system perbankan  bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga muncul pula pertanyaan bagaimana nantinya bank islam tersebut akan membiayai operasinya.
Konsep teoritis mengenai bank islam muncul pertama kali pada tahun 1940an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil.secara kelembagaan yang merupakan bank islam pertama didunia adalah Myt Ghamr Bank yang didirikan di Mesir pada tahun 1963 dengan perbantuan permodalan dari raja Faisal (Arab Saudi).Myt Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan jerman dengan prinsip muamalah dan menerjemahkannya dalam produk –produk yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adakah industri pertanian.Namun karena persoalan politik pada tahun 1967 Myt Ghamr Bank ditutup.Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali bank islam dengan Nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya bersifat social daripada komersil.
Rintisan praktek perbankan islam di Indonesia dimulai pada tahun 1980an melalui diskusi-diskusi bertemakan Bank islam sebagai pilar ekonomi islam.Tokoh-tokoh yang dilibatkan dalam pengkajian tersebut adalah Karnaen A Perwata Atmadja, M Dawam Raharjo, AM syaefudin, dan Amien Azis.Sebagai uji coba, gagasan perbankan islam dipraktekkan dalam skala yang relative terbatas diantaranya rekomendasi bank syariat islam sebagai konsep alternative untuk menghindari larangan riba, sekaligus menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat.Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus yakni mudharabah, musyarakah, dan murabahah.
Bank Islam (Syariah) yang pertama berdiri di Indonesia adalah PT.Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991.Yang didirikan oleh tim perbankan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan sejak tanggal 1 Mei 1992 BMI resmi beroperasi.Bank Muamalat  Indonesia merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat islam di Indonesia..Baru setelah itu berdiri bank islam lainnya.
Di Indonesia kenyataannya baik secara teoritis maupun kelembagaan perkembangan bank syariah cukup lumayan berkembang pesat bahkan lebih kemudian.Eksistensi bank syariah secar hokum positif dimungkinkan pertama kali melalui pasal 6 huruf “m” UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan.Pasal tersebut beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah bank islam atau bank syariah sebagaimana dipergunakan kemudian sebagai istilah resmi dalam Undang-undang Perbankan Indonesia (UUPI), namun hanya menyebutkan :“Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasrkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”.
Didalam pasal 5 ayat (3) PP no 70 tahun 1992 tentang bank umum pun hanya disebutkan frasa “Bank umum yang beroperasi berdasrkan prinsip bagi hasil” dan penjelasannya disebut “Bank berdasarkan bagi hasil”.Kesimpulan bahwa “Bank berdasarkan prinsip bagi hasil” merupakan istilah bagi Bank islam atau bank syariah baru dapat ditarik penjelasan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank.dan penjelasan tersebut ada pada Pasal 1 ayat (1) PP no 72 Tahun 1992.
Melihat ketentuan–ketentuan yang ada dalam dalam PP no 72 tahun 1992 keleluasan untuk mempraktekkan gagasan perbankan berdasarkan syariat islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan transaksi yang dapat dilakukan pembatasan hanya diberikan  dalam hal :
“Larangan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (maksudnya kegiatan usaha berdasarkan perhitungan bunga) bagi bank umum atau BPR yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip.Begitu pula bank umum atau BPR yang kegiatannya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas produk perbankan baik dana atau pembiayaan agar berjalan sesuai prinsip syariat islam, dimana pembentukan nya dilakukan oleh bamk berdasarkan konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)”.
Pada saat berlakunya UU No 7 tahun 1992, selain PP tersebut diatas tidak ada lagi peraturan perundangan yang berkenaan dengan bank syariah atau bank islam.Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa eksistensi bank islam yang telah diakui secara hokum positif di Indonesia, belum mendapatkan dukungan secara secara wajar berkenaan dengan praktek taransaksinya.Hal ini dapat dilihat misalnya dari tidak seimbangnya jumlah dana yang mampu dikumpulkan dibandingkan penyalurannya ke masyarakat.Bagi Bank Muamalat Indonesia tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan dana berupa tabungan atau investasi masyarakat.Namun untuk penyaluran masih sangat terbatas, mengingat belum adanya instrument investasi yang berdasrkan prinsip syariat yang diatur secara pasti, baik instrument investasi di Bank Indonesia, pemerintah atau antar bank.tidak mengherankan bilamana dalam laporan keuangan keuangan BMI pada masa tersebut dapat ditemukan satu pos anggaran atau account yang diberi istilah sebagai “pendatan non  halal”, yakni pendapatan yang didapat dari transaksi yang bersifat perbankan konvensional.[9]



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan

·  Prinsip-prinsip hokum islam dalam undang-undang perbankan syariah
Sistem perbankan islam mempunyai tata cara yang baik, karena sesuai dengan al – Quran dan hadist ajaran agama islam dimana bank islam menjauhakan dari usaha – usaha dan unsur – unsur riba yang merugikan dan menggantinya dengan sistem bagi hasil. Yang membuktikan akan kebersihan dan kejujuran. Hal ini membuat banyak orang saat ini banyak mengikuti sistem perbankan yang islami sesuai dengan prinsip syariat islam. Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam. Diantara konsep-konsep tersebut adalah konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadiah dan lain-lain.Dengan demikian prinsip-prinsip hukum islam yang ada dalam perbankan syariah dapat menjadi acuan untuk dapat melakukan transaksi keuangan didalam perbankan sesuai syariat islam dan menghindarkan diri dari perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama.Dan semoga dengan adanya sistem perbankan syariah bisa membuat ekonomi bangsa menjadi lebih baik dan bisa mensejahterakan masyarakat dalam berbagai  segi aspek kehidupan dimasyarakat.

·  Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional
Dengan penjelasan diatas dapat diketahui perbedaan antara bank konvensional dengan perbankan syariah, sehingga seseorang dapat membedakan dengan melihat tata cara transaksi keuangan secara syariat islam dan secara konvensional.Perbedaan ini meliputi aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.Dan seorang muslim dianjurkan menggunakan perbankan syariah yang melayani produk atau jasa berdasarkan prinsip-prinsip syariat islam.

B.     Saran- saran
1.      Agar ummat Islam mengetahi tentang transaksi keuangan sesuai syariat islam dan meghindarkan diri dari perbuatan yang diharamkan.
2.      Pemerintah harus lebih memperhatikan perbankan syariah,karena mayoritas warga indonesia beragama islam
3.      Agar umat islam mengetahui perbedaan antar bank syariah dengan bank konvensional.




[1] Ibid.
[2] UU RI NO.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1
[3] UU RI NO.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab II Pasal 2
[4] Gemala Dewi , Wirdayaningsih dan Yeni Salma Barlianti , Hukum Perikatan Islam di Indonesia edisi pertama,
   Cetakan ke I,  Jakarta: Prenada Media, 2005 v, hal 37.
[5] Gemala Dewi . Aspek- Aspek Hukum dalam PErbankan dan Perasuransian  Syariah di Indonesia ed I, cet 2 , Jakarta : Prenada     Media , 2005 hal 110.
[6] Faizal Badroen , Suhendra , Arief Mufradeni dan Ahmad D Basori , Etika Bisnis dalam Islam , cet ke- I Jakarta : Kencana Premada     Media Group , 2006 hal 22

[7] Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, 2002;  http://www.sinarharapan.co.id/ ekonomi/ Keuangan/ 2005/ 0103/keu2.html diakses tanggal 25 oktober 2010
[8] H.Zainuddin Ali, hukum perbankan syariah, jakarta : sinar grafika, 2008, hal 2
[9]  Sejarah Perkembangan hukum perbankan syariah, omperi wikidot.com/sejarah hukum-pe..di akses tgal 25 oktober 2010

2 komentar: